Guru
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 (JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019)
![]() |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 |
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2019. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah
mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada guru
yayasan pada SD,
SMP, SMA, SMK
dan SLB yang semula 15% menjadi
30% seperti tahun sebelumnya.
Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran I
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Ketentuan umum penggunaan
Dana BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, pada
prinsipnua masih sama, yakni:
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus
didasarkan pada kesepakatan dan
keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan
ditandatangani oleh peserta
rapat. Kesepakatan penggunaan
BOS Reguler harus didasarkan
skala prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS
Reguler yang diterima
Sekolah tiap triwulan
atau semester dapat direncanakan
untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya.
c. Penggunaan
BOS Reguler diprioritaskan untuk
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli buku teks
utama untuk pelajaran
dan panduan guru sesuai
dengan kurikulum yang
digunakan oleh Sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau
tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran
baru dimulai. Sekolah
dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi
Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah
yang menerima penyaluran
tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus
mencadangkan sebagian dana BOS
Reguler yang diterima di
triwulan I dan/atau
triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran
buku teks utama yang
harus dibeli Sekolah. Jumlah
dana yang dicadangkan sesuai
dengan kebutuhan dana untuk
pembayaran pembelian buku
teks utama yang
diwajibkan. Dana yang dicadangkan
ini hanya boleh
dicairkan apabila Sekolah hendak
membayar pesanan buku
tersebut atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks utama yang
telah dinilai dan
telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan
kewajiban penyediaan buku teks utama.
e.
Penggunaan dana yang pelaksanaannya
sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi
pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan
materi, biaya penyiapan
tempat kegiatan, honor narasumber
lokal sesuai standar biaya
umum setempat, dan/atau perjalanan
dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan
narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Ketentuan
terkait jasa profesi
(honor narasumber) hanya
dapat diberikan kepada narasumber
yang mewakili instansi
resmi di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) daerah, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dinas pendidikan,
dinas kesehatan, unsur
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan
oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa
pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan
dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang
sesuai standar biaya
umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan
biaya untuk belanja
dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun dibandingkan
Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih
mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terimakasih banyak informasinya mudah mudahan apa yang diingikan bisa cepat terkabulkan,..
ReplyDelete