Guru
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 (JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2019)
![]()  | 
| Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 | 
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2019. Inti dari perubahan Juknis BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah
mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru 
yayasan  pada  SD, 
SMP,  SMA,  SMK 
dan  SLB yang semula 15% menjadi
30% seperti tahun sebelumnya.
 
Adapun Status Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019, merupakan Peraturan Menteri baru yang mengubah Lampiran  I 
Peraturan  Menteri Pendidikan  dan 
Kebudayaan  Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 
Ketentuan umum penggunaan
Dana BOS tahun 2019 berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, pada
prinsipnua masih sama, yakni:
a.  Penggunaan BOS  Reguler di Sekolah  harus 
didasarkan  pada kesepakatan  dan 
keputusan  bersama  antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru,
dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di
atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat  dan 
ditandatangani  oleh  peserta 
rapat.    Kesepakatan penggunaan
BOS  Reguler harus  didasarkan 
skala  prioritas kebutuhan
Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP. 
b.  Dana BOS 
Reguler yang  diterima
Sekolah  tiap  triwulan 
atau semester  dapat  direncanakan 
untuk  digunakan  membiayai kegiatan lain pada triwulan atau
semester berikutnya. 
c.  Penggunaan 
BOS  Reguler  diprioritaskan  untuk 
kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia. 
d.  Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS
Reguler untuk membeli  buku  teks 
utama  untuk  pelajaran 
dan  panduan  guru sesuai 
dengan  kurikulum  yang 
digunakan  oleh Sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut: 
1)  buku teks utama harus sudah dibeli atau
tersedia di Sekolah sebelum  tahun  pelajaran 
baru  dimulai.  Sekolah 
dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi
Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester  I  (bagi Sekolah 
yang  menerima  penyaluran 
tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama; 
2)  Sekolah harus 
mencadangkan  sebagian  dana BOS 
Reguler yang  diterima  di 
triwulan  I  dan/atau 
triwulan  II  (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap
semester)  pada  rekening Sekolah untuk  pembayaran 
buku teks  utama  yang 
harus  dibeli Sekolah.    Jumlah 
dana  yang dicadangkan  sesuai 
dengan  kebutuhan  dana  untuk
pembayaran  pembelian  buku 
teks  utama  yang 
diwajibkan. Dana  yang  dicadangkan 
ini  hanya  boleh 
dicairkan  apabila Sekolah  hendak 
membayar  pesanan  buku 
tersebut  atau sudah memenuhi
kewajiban penyediaan buku teks utama;  
3)  buku teks utama yang harus dibeli Sekolah
merupakan buku teks  utama  yang 
telah  dinilai  dan 
telah  ditetapkan  oleh Kementerian; dan 
4)  pembelian buku teks utama disesuaikan dengan
kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan 
kewajiban  penyediaan buku  teks utama. 
e.
 Penggunaan dana yang pelaksanaannya
sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi
pengadaan alat tulis  kantor atau  penggandaan 
materi,  biaya  penyiapan 
tempat kegiatan,  honor  narasumber 
lokal  sesuai  standar biaya 
umum setempat,  dan/atau  perjalanan 
dinas  dan/atau  penyediaan konsumsi bagi panitia dan
narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
f.  Ketentuan 
terkait  jasa  profesi 
(honor  narasumber)  hanya 
dapat diberikan  kepada  narasumber 
yang  mewakili  instansi 
resmi  di luar Sekolah, seperti
Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional  Indonesia  
(KONI)  daerah, Badan  Narkotika 
Nasional (BNN),  dinas  pendidikan, 
dinas  kesehatan,  unsur 
keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan
oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang. 
g.  Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah
harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku. 
h.  Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa
pekerjaan fisik, biaya yang  dapat  dibayarkan 
dari BOS  Reguler meliputi  pembayaran upah  tukang 
sesuai  standar  biaya 
umum  setempat,  bahan, transportasi, dan/atau konsumsi. 
i.  Satuan 
biaya  untuk  belanja 
dengan  menggunakan  dana BOS Reguler mengikuti  ketentuan 
yang  ditetapkan  oleh Pemerintah Daerah.
Namun dibandingkan
Juknis BOS sebelumnya, Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019 ini lebih detail, sehinngga akan lebih
mempermudah dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Untuk Lebih Jelasnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019. 
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih. 








Terimakasih banyak informasinya mudah mudahan apa yang diingikan bisa cepat terkabulkan,..
ReplyDelete