SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA
![]() |
SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA |
Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran SE-015 Tahun 2018 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Peraturan itu muncul sebagai
upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat
baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran "power bank" akibat
meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di "hatrack"
dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China.
Menteri Perhubungan, Bpk.
Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ketentuan membawa daya pengisi mandiri atau
"power bank" merupakan ketentuan internasional, yaitu Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Beliau meminta kepada masyarakat untuk
memahami peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan dan ia akan mencarikan
solusi, seperti memasang fasilitas bebas mengisi daya (free-charging).
Berikut ini isi lengkap Surat
Edaran Nomor: 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel
(Power Bank) Dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara
1.
Berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada Power Bank
atau Baterai Lithium cadangan, maka dalam rangka menjamin keselamatan
penerbangan:
a.
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan
untuk:
1)
Menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in)
terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium
cadangan;
2)
Memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium
cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a)
Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa
di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.
b)
Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan harus
ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat.
c)
Pengisi Baterai Portabel (ower Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang
mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh
penumpang.
d)
Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih
dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan
diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
e)
Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang
mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam {watt-hour) tidak
dapat diidentifikasi dilarang dibawa ke pesawat udara.
f)
Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak
mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh
dengan cara:
i.
Apabila jumlah tegangan/voltase (V)
dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam
(Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus:
E
(Wh) = V(v) X I(Ah)
E =
daya jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V =
tegangan, satuannya adalah volt (V),
I =
arus, satuannya adalah ampere (Ah).
ii.
Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour
(Ah) harus dibagi 1000, dengan contoh :
Jumlah
voltase : 5 V
Jumlah
kapasitas : 6000 mAh
Sehingga
jumlah daya per jam =
6000
mAh : 1000 = 6 Ah
5 Vx6 Ah = 30Wh
3)
Bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada
check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4)
Melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang
dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.
b.
Unit Penyelenggara Bandar udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara
Bandar Udara Khusus diinstruksikan untuk:
1)
menginformasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait
ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara
sebagai tercantum dalam huruf a.
2)
meminta kepada penumpang untuk menunjukkan dan mengeluarkan power bank dari
bagasi cabin dan bagasi tercatat yang dibawa pada saat proses pemeriksaan di
Security Check Point (SCP), untuk dilakukan pemeriksaan besaran daya sesuai
dengan ketentuan huruf a.2) dan memasatikan penumpang dan personel pesawat
udara tida membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam bagasi
tercatat.
3)
memastikan daya jam power bank dan baterai lithium cadangan yang ditemukan saat
pemeriksaan keamanan di SCP sesuai dengan ketentuan huruf a.2).
4)
bertanggung jawab untuk menyimpan power bank yang diserahkan oleh pemilik pada
SCP karena tidak memenuhi ketentuan.
5)
untuk segera menindaklanjuti larangan ini dengan membuat standar operating
procedure (SOP).
c.
Kantor Otoritas Bandar Udara diinstruksikan untuk melaksanakan, pengawasan atas
pelaksanaan Surat Edaran ini.
2. Demikian, untuk dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERHUBUNGAN UDARA
Dr. Ir. Agus Santoso, M.Sc
Demikian isi lengkap Surat
Edaran SE-015 Tahun 2018 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan
baterai lithium cadangan pada pesawat udara.
No comments