Berita
PMK - PERMENKES NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
![]()  | 
| PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 | 
Peraturan
Menteri Kesehatan atau PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem
Informasi Puskesmas, diterbitkan dalam rangka meningkatkan
manajemen penyelenggaraan Puskesmas perlu dukungan Sistem Informasi Puskesmas
yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi secara cepat, akurat, terkini,  berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK
/ Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas yang
dimaksud Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan  informasi untuk membantu proses pengambilan  keputusan 
dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.  Sedangkan Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi
-tingginya di wilayah kerjanya.  
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK
/ Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pengaturan
Sistem Informasi Puskesmas bertujuan untuk: 
a.
mewujudkan penyelenggaraan  Sistem
Informasi Puskesmas yang terintegrasi; 
b.
menjamin ketersediaan  data dan informasi
yang berkualitas, berkesinambungan, dan mudah diakses; dan 
c.
meningkatkan kualitas pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya melalui
penguatan manajemen Puskesmas.  
Dalam Pasal  3 Permenkes
Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa 
(1)  Setiap Puskesmas wajib menyelenggarakan
Sistem Informasi  Puskesmas. 
(2)  Sistem Informasi  Puskesmas 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian  dari sistem informasi kesehatan
kabupaten/kota.  
(3)  Sistem Informasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat diselenggarakan  secara 
elektronik dan/atau secara nonelektronik . 
(4)  Sistem Informasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup : 
a.
pencatatan dan pelaporan  kegiatan  Puskesmas 
dan jaringannya; 
b.
pencatatan dan pelaporan keuangan  
Puskesmas dan jaringannya; 
c.   survei lapangan; 
d.   laporan lintas sektor terkait; dan 
e.   laporan jejaring Puskesmas  di wilayah kerjanya. 
(5)  Dalam penyelenggaraan  Sistem Informasi Puskesmas wajib dilakukan
pembersihan, validasi, dan pengelompokan data sesuai kebutuhan.  
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK /  Permenkes Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas dinyatakan bahwa 
(1)  Setiap pelaksana kegiatan Puskesmas  dan jaringannya wajib melakukan
pencatatan  kegiatan  yang dilaksanakan.  
(2)  Lingkup 
pencatatan  sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pencatatan:  
a.   data dasar; dan  
b.   data program.  
(3)  Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi: 
a.   identitas Puskesmas;  
b.   wilayah kerja Puskesmas; 
c.   sumber daya Puskesmas; dan   
d.   sasaran program. 
(4)  Data program sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi  data: 
a.   upaya kesehatan masyarakat esensial;  
b.   upaya kesehatan masyarakat
pengembangan;   
c.   upaya kesehatan perseorangan;  dan  
d.   program lainnya.  
(5)  Data program lainnya  sebagaimana dimaksud  dalam 
ayat (4 )  huruf d  meliputi data 
manajemen Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan
masyarakat, pelayanan laboratorium,  dan kun
jungan keluarga.  
(6)  Data 
upaya kesehatan perseorangan dicatat dalam bentuk rekam medis yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.  
Selengkapnya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK
/  Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
dinyatakan bahwa 
Link Download PMK / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Puskesmas (DISINI) 
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK
/ Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih. 








No comments