Berita
PMK - PERMENKES NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
![]()  | 
| PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 | 
Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk 
Teknis  Jabatan  Fungsional 
Asisten  Penata  Anestesi merupakan acuan bagi Instansi
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan 
pengembangan Jabatan  Fungsional
Asisten Penata  Anestesi sesuai  dengan 
tugas  dan  fungsi 
masing-masing. 
Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang 
lingkup Petunjuk  Teknis  Jabatan 
Fungsional  Asisten Penata
Anestesi, meliputi: 
a. 
jenjang  jabatan,  unsur 
dan  sub  unsur 
kegiatan  jabatan fungsional; 
b. 
kegiatan jabatan fungsional; dan 
c. 
penilaian angka kredit. 
Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1) 
Dalam  menjalankan  praktik 
keprofesiannya,  Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk  melakukan 
pelayanan  asuhan  kepenataan anestesi pada: 
a.  praanestesi; 
b.  intraanestesi; dan 
c.  pascaanestesi 
(2) 
Pelayanan  asuhan  kepenataan 
anestesi  sebagaimana dimaksud  pada 
ayat  (1)  dilaksanakan 
sesuai  dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
Berdasarkan
Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa 
(1) 
Selain  wewenang  sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 3, Jabatan  Fungsional 
Asisten  Penata  Anestesi 
dapat melaksanakan pelayanan: 
a.  di 
bawah  pengawasan  atas 
pelimpahan  wewenang secara  mandat  dari 
dokter  spesialis  anestesiologi atau dokter lain; dan/atau 
b.  berdasarkan 
penugasan  pemerintah  sesuai kebutuhan. 
(2) 
Pelaksanaan  pelayanan  sebagaimana 
dimaksud  pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa 
(1) 
Pelimpahan  wewenang  berdasarkan 
penugasan pemerintah  sebagaimana  dimaksud 
dalam  Pasal  4  ayat
(1)  huruf  b 
dilakukan  dalam  hal 
tidak  terdapat  dokter spesialis anestesiologi di suatu
daerah.  
(2) 
Pelayanan  dalam  rangka 
pelimpahan  wewenang sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat  (1) 
hanya  dapat dilakukan  oleh 
Asisten  Penata  Anestesi 
yang  telah mendapat pelatihan.  
(3) 
Pelayanan  dalam  rangka 
pelimpahan  wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi 
sesuai  dengan  kompetensi 
tambahan  yang diperoleh melalui
pelatihan.  
(4) 
Pelatihan  sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat  (2) 
dan ayat (3)  merupakan  tanggung 
jawab  pemerintah  daerah provinsi  dan/atau 
pemerintah  daerah  kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.  
(5) 
Pelatihan  sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat  (2) 
dan ayat (4)  harus  terakreditasi 
sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(6) 
Pelimpahan  wewenang  berdasarkan 
penugasan pemerintah  hanya  dapat 
dilaksanakan  di  fasilitas pelayanan  kesehatan 
milik  Pemerintah  dan/atau pemerintah daerah. 
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Ketentuan 
lebih  lanjut  mengenai 
Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional  Asisten 
Penata  Anestesi  tercantum 
dalam Lampiran  yang  merupakan 
bagian  tidak  terpisahkan 
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK
- Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.








No comments