Berita
PMK - PERMENKES NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA ANESTESI
![]() |
PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi merupakan acuan bagi Instansi
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan
pengembangan Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi sesuai dengan
tugas dan fungsi
masing-masing.
Pasal 2 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata
Anestesi, meliputi:
a.
jenjang jabatan, unsur
dan sub unsur
kegiatan jabatan fungsional;
b.
kegiatan jabatan fungsional; dan
c.
penilaian angka kredit.
Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa
(1)
Dalam menjalankan praktik
keprofesiannya, Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan
pelayanan asuhan kepenataan anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi
(2)
Pelayanan asuhan kepenataan
anestesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan
Pasal 4 Permenkes Nomor 22 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa
(1)
Selain wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Jabatan Fungsional
Asisten Penata Anestesi
dapat melaksanakan pelayanan:
a. di
bawah pengawasan atas
pelimpahan wewenang secara mandat dari
dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)
Pelimpahan wewenang berdasarkan
penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b
dilakukan dalam hal
tidak terdapat dokter spesialis anestesiologi di suatu
daerah.
(2)
Pelayanan dalam rangka
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh
Asisten Penata Anestesi
yang telah mendapat pelatihan.
(3)
Pelayanan dalam rangka
pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi
sesuai dengan kompetensi
tambahan yang diperoleh melalui
pelatihan.
(4)
Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (3) merupakan tanggung
jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.
(5)
Pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dan ayat (4) harus terakreditasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pelimpahan wewenang berdasarkan
penugasan pemerintah hanya dapat
dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan
milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi, dinyatakan bahwa Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten
Penata Anestesi tercantum
dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK
- Permenkes Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments