Berita
PMK - PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
![]() |
PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi,
dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi
merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Penata Anestesi,
meliputi:
a. jenjang
jabatan, unsur dan
sub unsur kegiatan
jabatan fungsional;
b. kegiatan jabatan fungsional; dan
c. penilaian angka kredit.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi,
dinyatakan bahwa
(1) Dalam
menjalankan praktik keprofesiannya, Penata Anestesi memiliki
kewenangan untuk melakukan pelayanan asuhan kepenataan
anestesi pada:
a. praanestesi;
b. intraanestesi; dan
c. pascaanestesi.
(2) Pelayanan
asuhan kepenataan anestesi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1) Selain
wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Penata Anestesi
dapat melaksanakan pelayanan:
a. di
bawah pengawasan atas
pelimpahan wewenang secara mandat
dari dokter spesialis
anestesiologi atau dokter lain; dan/atau
b. berdasarkan
penugasan pemerintah sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksanaan
pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa
(1) Pelimpahan
wewenang berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf
b dilakukan dalam
hal tidak terdapat
dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.
(2) Pelayanan
dalam rangka pelimpahan
wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan oleh
Penata Anestesi yang
telah mendapat pelatihan.
(3) Pelayanan
dalam rangka pelimpahan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi sesuai
dengan kompetensi tambahan
yang diperoleh melalui pelatihan.
(4) Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3)
merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah provinsi dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.
(5) Pelatihan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4)
harus terakreditasi sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pelimpahan
wewenang berdasarkan penugasan pemerintah hanya
dapat dilaksanakan di
fasilitas pelayanan kesehatan milik
Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 21
Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK
- Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments