Berita
PMK - PERMENKES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI
![]()  | 
| PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 | 
Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi,
dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi
merupakan acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan  pengembangan Jabatan  Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan
tugas dan fungsi masing-masing. 
Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
Ruang  lingkup 
Petunjuk  Teknis  Jabatan 
Fungsional  Penata Anestesi,
meliputi: 
a.  jenjang 
jabatan,  unsur  dan 
sub  unsur  kegiatan 
jabatan fungsional; 
b.  kegiatan jabatan fungsional; dan 
c.  penilaian angka kredit. 
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi,
dinyatakan bahwa
(1)  Dalam 
menjalankan  praktik  keprofesiannya,  Penata Anestesi  memiliki 
kewenangan  untuk  melakukan pelayanan asuhan kepenataan
anestesi pada: 
a.  praanestesi; 
b.  intraanestesi; dan 
c.  pascaanestesi. 
(2)  Pelayanan 
asuhan  kepenataan  anestesi 
sebagaimana dimaksud  pada  ayat 
(1),  dilaksanakan  sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa
(1)  Selain 
wewenang  sebagaimana  dimaksud 
dalam  Pasal 3, Penata Anestesi
dapat melaksanakan pelayanan: 
a.  di 
bawah  pengawasan  atas 
pelimpahan  wewenang secara  mandat 
dari  dokter  spesialis 
anestesiologi atau dokter lain; dan/atau 
b.  berdasarkan 
penugasan  pemerintah  sesuai kebutuhan. 
(2)  Pelaksanaan 
pelayanan  sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes
Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, dinyatakan
bahwa
(1)  Pelimpahan 
wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 
4  ayat (1)  huruf 
b  dilakukan  dalam 
hal  tidak  terdapat 
dokter spesialis anestesiologi di suatu daerah.  
(2)  Pelayanan 
dalam  rangka  pelimpahan 
wewenang sebagaimana 
dimaksud  pada  ayat 
(1)  hanya  dapat dilakukan  oleh 
Penata  Anestesi  yang 
telah  mendapat pelatihan.  
(3)  Pelayanan 
dalam  rangka  pelimpahan 
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan anestesi  sesuai 
dengan  kompetensi  tambahan 
yang diperoleh melalui pelatihan. 
(4)  Pelatihan 
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (2)  dan ayat (3) 
merupakan  tanggung  jawab 
pemerintah  daerah provinsi  dan/atau 
pemerintah  daerah  kabupaten/kota bekerjasama dengan organisasi
profesi terkait.  
(5)  Pelatihan 
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (2)  dan ayat (4) 
harus  terakreditasi  sesuai 
dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan.  
(6)  Pelimpahan 
wewenang  berdasarkan  penugasan pemerintah  hanya 
dapat  dilaksanakan  di 
fasilitas pelayanan  kesehatan  milik 
Pemerintah  dan/atau pemerintah
daerah.  
Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan PMK - Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi, menyatakan bahwa Ketentuan  lebih 
lanjut  mengenai  Petunjuk 
Teknis  Jabatan Fungsional  Penata 
Anestesi  tercantum  dalam 
Lampiran  yang merupakan  bagian 
tidak  terpisahkan  dari 
Peraturan  Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 21
Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penata Anestesi (disini)
Demikian informasi
terkait Peraturan Menteri Kesehatan PMK
- Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata
Anestesi Semoga ada manfaatnya, terima kasih.








No comments