![]() |
Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 |
Peraturan
Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembangunan,
Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemerintah memutuskan
mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi 9 pasar rakyat, 39 perguruan
tinggi, 8 perguruan tinggi keagamaan Islam, dan ratusan prasarana satuan
pendidikan dasar dan menengah di sejumlah daerah di tanah air.
Keputusan untuk mempercepat
pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi,
perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan
Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.
Dasar pertimbangannya adalah
untuk mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu
penunjang kegiatan perekonomian dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di
Indonesia.
“Pemerintah menetapkan
percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan
tinggi (PT), perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan
menengah,” bunyi Pasal I ayat (1) Perpres tersebut.
Menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini,
pemerintah menugaskan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, memperhatikan prinsip: a.
kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e.
akuntabilitas.
Untuk pelaksanakan
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres
ini, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah provinsi; dan e. pemerintah daerah
kabupaten/kota.
Khusus untuk Pembangunan
Universitas Islam Internasional Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan untuk
menunjang proses belajar dan mengajar dalam rangka meningkatkan pengakuan
masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia, dan menjadikan
Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam.
Pembangunan Universitas
Islam Internasional Indonesia itu, menurut Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini, dilakukan pada sebagian
bangunan gedung perguruan tinggi, dengan kriteria: a. di atas tanah yang
merupakan barang milik negara; dan b. tidak dalam status sengketa atau kasus
hukum.
Untuk rehabilitasi atau
renovasi prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan
satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini, meliputi: a.
rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi negeri yang mangkrak,
konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam; b.
rehabilitasi atau renovasi prasarana perguruan tinggi keagamaan Islam negeri
yang mangkrak, konstruksi dalam pengerjaan, dan/atau rusak karena bencana alam;
c. rehabilitasi atau renovasi prasarana sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah dasar luar
biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa,
dan sekolah luar biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan d.
rehabilitasi atau renovasi prasarana madrasah negeri.
Lokasi pembangunan,
rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud, lokasi perguruan
tinggi negeri dan perguruan- tinggi keagamaan Islam negeri sebagaimana
dimaksud, dan lokasi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan madrasah negeri sebaglimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
“Rincian detail nama beserta
alamat sekolah dan madrasah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketersediaan anggaran,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Pasal 10 Peraturan Presiden Perpres Nomor 43 Tahun 2019 ini
menyebutkan, pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi pasar rakyrat, prasarana perguruan tinggi, perguran tinggi keagamaan
Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah, menurut Perpres ini,
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Link download – unduh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun2019
Demikian informasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun
2019 Tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana
Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Semoga ada manfaatnya terima kasih.
No comments