Guru
Permendikbud
PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK
![]()  | 
| Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 | 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diterbikan karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Isi pokok regulasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, adalah
menyatakan bahwa merubah seluruh
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru  Bersertifikat
Pendidik.  Ketentuan baru Penataan
Linieritas Guru  Bersertifikat Pendidik
tercantum dalam 
·         
Lampiran yakni Lampiran 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman
Kanak-Kanak (TK), 
·         
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang
Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik
Jenjang Sekolah Dasar (SD), 
·         
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang
Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), 
·         
Lampiran 4 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang
Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), 
·         
Lampiran 5 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi Ketentuan tentang
Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik
Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.








No comments