![]() |
PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN |
Peraturan Menpan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019. Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Sedangkan
Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
yang selanjutnya disebut Pranata Laboratorium
Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Kedudukan Pranata
Laboratorium Pendidikan adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan
Laboratorium Pendidikan pada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan
karier PNS.
Apa Kategori, Jenjang
Jabatan Fungsional dan Pangkat Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ? Menurut Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019, Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang
terdiri atas kategori keterampilan dan kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Terampil;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Mahir; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pranata Laboratorium
Pendidikan Ahli Muda; dan
c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan
jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredityang dimiliki
setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan
pengelolaan Laboratorium yang meliputi
perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan,
pengevaluasian sistem kerja dan
pengembangan kegiatan Laboratorium.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan
Link Download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2019
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Pendidikan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments