![]()  | 
| Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud | 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima  Bantuan 
di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut
pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan meliputi:  a)  perseorangan; 
b)  komunitas budaya;  c) 
satuan  pendidikan/lembaga  yang 
diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat;  d) 
lembaga / organisasi 
masyarakat  lainnya  yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan;  e)  pemerintah 
daerah  dalam  melaksanakan 
urusan pendidikan dan kebudayaan; dan 
f)  lembaga  nonstructural / kelompok  kerja 
yang dibentuk  oleh  pemerintah 
yang  melaksanakan urusan
pendidikan dan kebudayaan.
Terkait penerima Bantuan  operasional atau  bantuan 
untuk menunjang pelaksanaan 
kegiatan  operasional  yang bergerak 
di  bidang  pendidikan 
dan/atau  kebudayaan berdasarkan Pasal
9 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan diperluas yang meliputi:  a)  komunitas budaya; b)  satuan 
pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat;  c) organisasi
kemasyarakatan; atau d)  pemerintah  daerah 
dan/atau  lembaga nonstruktural/kelompok  kerja 
yang  dibentuk  oleh pemerintah.
Terkait Bantuan  rehabilitasi / pembangunan  gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a) 
bantuan  kepada  satuan 
pendidikan  yang diselenggarakan
oleh pemerintah/masyarakat; b)  bantuan
revitalisasi / pembangunan  museum  milik pemerintah daerah/masyarakat; c)  bantuan revitalisasi cagar budaya milik
pemerintah daerah/masyarakat; atau d) 
bantuan revitalisasi desa adat;  yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh
KPA.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan ----DISINI----
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 semoga
bermanfaat. 








No comments