JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK
![]()  | 
| JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK, SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK | 
Juknis
Pengelolaan NUPTK, Syarat Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK berdasarkan
Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Setjen Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dalam peraturan Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 antara lain diatur
tentang syarat atau persyaratan Penerbitan NUPTK dan Mekanisme Penerbitan NUPTK
yang mulai berlaku tahun 2018.
Berikut ini Salinan Peraturan
Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018. Sekretaris Jenderal (Setjen Kemendikbud)
telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, 
Menimbang  :   a. 
bahwa  untuk  melaksanakan 
ketentuan  Pasal  19 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 79 Tahun  2015  tentang 
Data  Pokok  Pendidikan, 
perlu menyusun petunjuk teknis; 
b.  bahwa  dalam 
rangka  penertiban,  pemanfaatan, 
dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan,  penonaktifan, 
dan  reaktivasi  nomor 
unik pendidik  dan  tenaga 
kependidikan,  perlu  mengatur mengenai pengelolaan nomor  unik 
pendidik  dan  tenaga kependidikan; 
c.  bahwa  berdasarkan 
pertimbangan  sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris  Jenderal Kementerian  Pendidikan dan  Kebudayaan 
tentang Petunjuk  Teknis  Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Mengingat  : 
1.  Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun  2015  tentang 
Organisasi  dan  Tata 
Kerja Kementerian  Pendidikan  dan 
Kebudayaan  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
593); 
2.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 tahun  2015  tanggal 
31  Desember  2015, 
tentang  Data Pokok  Pendidikan 
(Berita  Negara  Republik 
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102); 
MEMUTUSKAN
Menetapkan   : 
PERATURAN  SEKRETARIS  JENDERAL 
KEMENTERIAN PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN 
REPUBLIK  INDONESIA TENTANG PETUNJUK 
TEKNIS  PENGELOLAAN NOMOR  UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. 
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 
1. 
Nomor  Unik  Pendidik 
dan  Tenaga  Kependidikan 
yang selanjutnya  disebut  NUPTK 
adalah  kode  referensi 
yang berbentuk  nomor  unik 
bagi  pendidik  dan 
tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada
Satuan  Pendidikan di  bawah 
binaan  Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. 
2. 
Penerbitan  NUPTK  adalah 
proses  pemberian  NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sesuai dengan peraturan ini. 
3. 
Penonaktifan  NUPTK  adalah 
proses  pemberhentian pemakaian  NUPTK 
oleh  Pendidik  dan 
Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 
4. 
Reaktivasi  NUPTK  adalah 
proses mengaktifkan  atau menghidupkan  kembali 
NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus 
nonaktif  oleh  Pendidik 
dan  Tenaga Kependidikan sesuai
dengan peraturan ini.  
5. 
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
6. 
Tenaga  Kependidikan  adalah 
anggota  masyarakat  yang mengabdikan  diri  dan 
diangkat  untuk  menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
7. 
Dinas  Pendidikan  adalah 
unsur  pelaksana  urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
8. 
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan 
pada  jalur  formal, nonformal,  dan 
informal  pada  setiap 
jenjang  dan  jenis pendidikan. 
9. 
Pusat  Data  dan 
Statistik  Pendidikan  dan 
Kebudayaan, yang  selanjutnya  disebut 
PDSPK  adalah  unsur pendukung  tugas 
Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  dibidang 
data  dan  statistik 
pendidikan  dan kebudayaan.   
Pasal
2
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk: 
a. 
meningkatkan  tata  kelola 
data Pendidik  dan  Tenaga ependidikan; 
b. 
memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan 
c. 
memetakan  kondisi  riil data 
Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan. 
Pasal
3
Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:  
a.  keadilan; 
b.  kepastian; 
c.  transparan; 
d.  akuntabel; 
e.  efektif; dan 
f.  efisien. 
Pasal
4
(1)  Pengelolaan 
NUPTK  dilakukan  melalui 
sistem  aplikasi dalam jaringan. 
(2)  Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi: 
a.  Penerbitan NUPTK; 
b.  Penonaktifan NUPTK; dan  
c.  Reaktivasi NUPTK. 
Syarat
(Persyaratan Penerbitan NUPTK yang mulai berlaku tahun pada
Peraturan Setken Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dapat
dilihat atau dibaca pada pasal 5
Pasal
5
(1)  Penerbitan 
NUPTK  dilakukan  oleh 
PDSPK  dengan tahapan: 
a.  penetapan calon penerima NUPTK; dan 
b.  penetapan penerima NUPTK. 
(2)  Penetapan 
calon  penerima  NUPTK 
sebagaimana dimaksud pada 
ayat  (1)  huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga
Kependidikan: 
a.  sudah 
terdata  dalam  pangkalan 
data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
atau 
dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id. 
b.  belum memiliki NUPTK; dan 
c.  telah 
bertugas  pada  Satuan 
Pendidikan  yang memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional.  
(3)  Penetapan 
calon  penerima  NUPTK 
dilakukan  dalam jaringan  melalui 
sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  pada 
tingkat  Satuan Pendidikan. 
(4)  Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud
pada ayat  (1)  huruf 
b  dilakukan berdasarkan  permohonan Penerbitan  NUPTK 
dari  Pendidik  atau 
Tenaga Kependidikan  yang  sudah 
ditetapkan  sebagai  calon penerima NUPTK. 
(5)  Permohonan Penerbitan  NUPTK sebagaimana  dimaksud pada 
ayat  (4)  dilakukan 
melalui sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  dengan 
melampirkan syarat sebagai berikut: 
a.  Kartu Tanda Penduduk (KTP);  
b.  ijazah 
dari  pendidikan  dasar 
sampai  dengan pendidikan
terakhir; 
c.  bukti 
memiliki  kualifikasi  akademik 
paling  rendah diploma    IV 
(D-IV)  atau  strata 
1  (S-1)  bagi 
Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan 
pada  Satuan Pendidikan Formal; 
d.  bagi yang 
berstatus sebagai  Calon  Pegawai 
Negeri Sipil  (CPNS)  atau 
Pegawai  Negeri  Sipil 
(PNS) melampirkan: 
1.  Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
dan 
2.  SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
e.  surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan  bagi 
yang  berstatus  bukan 
PNS yang bertugas  pada  Satuan 
Pendidikan  yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah; dan 
f.  telah 
bertugas  paling  sedikit 
2  (dua)  tahun 
secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan  Pendidikan 
yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  yang 
dibuktikan  melalui  surat keputusan  pengangkatan dari ketua  yayasan 
atau badan hukum lainnya. 
(6)  PDSPK 
menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  sebagaimana 
dimaksud pada ayat (5) diverifikasi 
dan  divalidasi  melalui 
sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh: 
a.  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan
dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan 
c.  kepala 
Lembaga  Penjaminan  Mutu 
Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan  Masyarakat 
(BP-PAUD  dan Dikmas),  atau 
Biro  Perencanaan  dan 
Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN)
sesuai kewenangan. 
(7)  PDSPK 
menetapkan  penerima  NUPTK 
dan menginformasikan  melalui  laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 
Pasal
6
Penerbitan  NUPTK 
sebagaimana  dimaksud  dalam 
Pasal 5 dikecualikan  bagi
Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program 
khusus  dari  Kementerian 
Pendidikan  dan Kebudayaan. 
Pasal
7
(1)  Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK. 
(2)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat (1) dilakukan karena: 
a.  permohonan dari pemilik NUPTK; dan/atau 
b.  tidak 
terdata  sebagai  pendidik 
atau  tenaga kependidikan; 
(3)  Penonaktifan NUPTK sebagaimana dimaksud  pada 
ayat (2) huruf a dilakukan dengan syarat sebagai berikut: 
a.  pemohon 
mengajukan  surat  pernyataan menonaktifkan NUPTK  bermaterai dalam  bentuk cetak dan salinan  digital 
kepada  kepala Satuan Pendidikan;  
b.  NUPTK 
yang  diusulkan harus  atas 
nama sendiri bukan atas nama orang lain; 
c.  surat persetujuan kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan 
d.  surat 
persetujuan  dari  kepala 
Dinas  Pendidikan setempat dalam
bentuk salinan digital. 
(4)  PDSPK 
menonaktifkan  NUPTK  setelah 
verifikasi  dan divalidasi  melalui 
sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh: 
a.  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  kepala 
Dinas  Pendidikan  atau 
Atdikbud  sesuai kewenangan; dan 
c.  kepala 
LPMP,  BP-PAUD  dan 
Dikmas, BPKLN sesuai kewenangan. 
(5)  Penonaktifan 
NUPTK  dilakukan melalui  sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
(6)  PDSPK 
menginformasikan  NUPTK yang  sudah nonaktif melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 
Pasal
8
(1)  PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK. 
(2)  Reaktivasi NUPTK sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan  berdasarkan
permohonan  dari  Pendidik 
dan Tenaga Kependidikan. 
(3)  Permohonan 
Pendidik  dan  Tenaga 
Kependidikan sebagaimana 
dimaksud  pada  ayat 
(2)  dilakukan  dengan syarat: 
a.  data 
pemohon  sudah  ada 
dalam  data  pokok pendidikan; 
b.  NUPTK 
harus  atas  nama 
pemohon,  bukan  atas nama orang lain; 
c.  mengajukan 
surat  pernyataan mengaktifkan
NUPTK dengan bermaterai dalam  bentuk
cetak dan salinan digital kepada kepala Satuan Pendidikan;  
d.  surat 
persetujuan  kepala Satuan  Pendidikan dalam bentuk cetak; dan 
e.  surat 
persetujuan  dari  kepala 
Dinas  Pendidikan dalam bentuk
salinan digital. 
(4)  Syarat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf  c,  huruf 
d,  dan  huruf 
e diunggah  melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id. 
(5)  NUPTK 
direaktivasi  setelah  persyaratan 
permohonan sebagaimana 
dimaksud  pada  ayat 
(3)  diverifikasi  dan divalidasi  melalui 
sistem  aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
oleh: 
a.  kepala Satuan Pendidikan; 
b.  kepala 
Dinas  Pendidikan  atau 
Atdikbud  sesuai kewenangan; dan 
c.  kepala 
LPMP,  BP-PAUD  dan 
Dikmas, atau BPKLN sesuai kewenangan. 
(6)  NUPTK yang 
sudah direaktivasi diinformasikan 
melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 
Pasal
9
Setiap 
tahapan  Pengelolaan  NUPTK 
dilakukan  tanpa pungutan biaya. 
Pasal
10
Pengelolaan 
NUPTK  dilakukan oleh  PDSPK 
berdasarkan mekanisme Pengelolaan NUPTK sebagaimana tercantum pada Lampiran
yang  merupakan  bagian 
tidak  terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.  
Pasal
11
Peraturan Sekretaris  Jenderal ini 
mulai  berlaku  pada 
tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 23 Februari 2018 
![]()  | 
| Peraturan Setjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK | 
Terkait mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 terdapat
dalam lampiran Peraturan Setjen Kemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Berikut ini penjelasan singkat
terkait mekanisme penerbitan NUPTK, yakni sebagai berikut: 
Tahap 1 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat
dalam lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)
Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi
aplikasi Dapodik. 
2)
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi
Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan
ketentuan sebagai berikut: 
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan
pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; 
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong,
maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; 
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak
kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i.
jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga
status NUPTK menjadi valid; 
ii.
jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima
NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon
penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan
memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
Tahap 2 mekanisme peneribitan NUPTK yang berlaku mulai tahun 2018 sebagaimana terdapat dalam  lampiran Peraturan Setjen (Sekjen) Kemendikbud No 1 Tahun 2018
1)
Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon
penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)
tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan
kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 
2)
Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan
memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi - 4 - VervalPTK. Selanjutnya
Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan
melalui sistem aplikasi VervalPTK. 
3)
Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud
atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau
disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 
4)
BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN,
LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau
diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang
ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 
5)
PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang
sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman
gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Link download Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(disini)
Link download Lampiran Peraturan Setjen / Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(disini)
Demikian info tentang Peraturan Sekjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2018 tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, semoga
bermanfaat. Terima kasih 
Sumber: http://ainamulyana.blogspot.com/2018/03/juknis-pengelolaan-nuptk-syarat-dan.html









No comments