Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018
![]()  | 
| PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2018 | 
Mengutip informasi yang
disampaikan pada laman https://ainamulyana.blogspot.com/2018/02/permendikbud-nomor-4-tahun-2018-tentang.html.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Berdasarkan
 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini dinyatakan bahwa Penilaian  hasil 
belajar  oleh  Satuan 
Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US, sedangkan Penilaian  hasil 
belajar  oleh  Pemerintah 
dilaksanakan melalui UN atau Ujian Nasional. Selain itu pada jenjang SMK/MAK,
 Penilaian  hasil 
belajar  oleh  Pemerintah 
termasuk juga ujian kompetensi keahlian.
Terkait Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan
dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa kriteria kelulusan siswa dinyatakan bahwa (1)  Peserta 
didik  dinyatakan  lulus 
dari  satuan/program pendidikan
setelah: a.  menyelesaikan seluruh
program pembelajaran; b.  memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. 
lulus ujian satuan/program pendidikan. (2)  Kelulusan 
peserta  didik  sebagaimana 
ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan. 
Dengan demikian mengacu pada
Kriteria Kelulusan Siswa dari sekolah atau dari satuan pendidikan sesuai  Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 maka hasil US dan USBN menentukan kelulusan, namun kriteria
minimum ditentukan oleh sekolah atau satuan pendidikan. Misalnya, jika suatu
sekolah menetapkan KKM kelulusan USBN adalah 70. Maka siswa yang dinyatakan
lulus adalah mereka yang memperoleh nilai minimal 70. 
Terkait pembiayaan kegiatan
US dan USBN dalam Permendikbud No 4
Tahun 2018 dinyatakan bahwa  (1)  Biaya 
penyelenggaraan  dan  pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan
Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja 
Negara,  Anggaran  dan Pendapatan  Belanja 
Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber 
lain  yang  sah 
sesuai  dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2)  Biaya  penyelenggaraan  dan 
pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab 
Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, 
dan Satuan Pendidikan. (3) 
Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, 
dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang 
memungut  biaya  pelaksanaan 
UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai
peserta didik.
Selengkapnya silahkan
download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (disini)
Terima kasih Anda sudah
membaca informasi terkait Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018, semoga bermanfaat dan semoga sukses.








No comments