CPNS
JIKA ANAK JOKOWI LOLOS TES CPNS BERARTI ADA KECURANGAN
Mendekati saat-saat
pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota
Surakarta, beredar rumor masyarakat Kota Solo dan sekitarnya bahwa Kahiyang
Ayu, Putri Presiden Joko Widodo akan diloloskan. Rumor itu
dibantah oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmaja.
Dalam siaran pers yang
diterima merdeka.com, Senin (15/12), Setiawan menegaskan bahwa kelulusan
peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas
Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.
Selain itu, peserta tes CPN
haru mendapat Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes
Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling
rendah 70.
"Walaupun putri
pejabat, bahkan putri Presiden, tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan
kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat," tegas
Setiawan di kantornya.
Berdasarkan data yang
dimiliki Kementerian PANRB, hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kahiyang dengan
sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300. Rinciannya, Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) 50, Tes Intelegensi Umum (TIU) 95, dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) dengan nilai 155. Meskipun totalnya 300, tapi karena TWK tidak
memenuhi standar yang ditetapkan, maka dia tidak lolos.
"Jika diluluskan, sudah
bisa diketahui adanya tindak kecurangan dalam proses seleksi CPNS. Kalau hal
itu terjadi, masyarakat bisa protes. Masyarakat tidak perlu berspekulasi dulu
sebelum melihat hasilnya," tutur Setiawan.
Sumber: http://menpan.go.id/
Tak Ada Hak Istimewa dalam Seleksi CPNS
No comments